Laman depan dokumen PER-16/BC/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor menjadi bagian dari upaya pemerintah mengefisiensi waktu dan biaya. Selain itu, standardisasi pelayanan juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menata ekosistem logistik nasional.
"[Standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor] ini sesuai dengan konsep National Logistic Ecosystem yang telah menjadi arahan pimpinan," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Fadjar mengatakan ada 3 pokok pengaturan dalam SE-16/BC/2023. Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, standardisasi pelayanan tersebut salah satunya menyangkut penyampaian informasi terbitkan surat persetujuan pengeluaran barang kepada pengguna jasa.
Kemudian, SE-16/BC/2023 memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.
Soal poin terakhir, monitoring dan evaluasi harus dilakukan minimum sekali dalam setahun. Dia pun meminta para pimpinan satuan kerja untuk segera bisa menindaklanjutinya.
Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor.
"Kami berharap dengan standarisasi dan penyelarasan dalam pelayanan dan pengawasan ini akan membuat kinerja kami lebih optimal dan dapat memberikan kepuasan kepada Bapak-Ibu importir selaku pengguna jasa," ujarnya.
SE-16/BC/2023 tentang Standardisasi Pelayanan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor telah berlaku saat tanggal ditetapkan pada 17 November 2023. (sap)