KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB
DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri rokok terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada pertengahan tahun ini.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan persiapan kawasan industri rokok itu sudah hampir rampung. Meski begitu, pembukaan kawasan masih menunggu perkembangan pandemi virus Corona.

“Kami saat ini masih wait and see. Rencananya [pembukaan kawasan industri] memang pertengahan tahun ini, tetapi kan sekarang sedang ada Covid,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Meski tengah ada pandemi, lanjut Deni, persiapan pembukaan kawasan industri rokok di Kabupaten Soppeng tersebut masih terus berjalan. DJBC juga telah mengumpulkan belasan pabrik rokok berskala rumahan yang akan mengisi kawasan tersebut.

DJBC akan mendirikan kantor di kawasan tersebut guna membantu produsen rokok, antara lain seperti pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki setiap pengusaha rokok.

Menurut Deni, proses pendampingan di kawasan akan lebih mudah karena produsen rokok berkumpul dalam satu kawasan khusus. Produsen juga diuntungkan karena kawasan industri rokok terpadu dilengkapi sejumlah fasilitas canggih untuk mengolah tembakau.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Di sisi lain, kawasan industri rokok terpadu juga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Kawasan terpadu itu akan mendekatkan industri rokok dengan konsumennya di Sulawesi Selatan.

“Tinggal menunggu kesiapannya. Kita semua berdoa semoga Covid ini segera berakhir dan ekonomi cepat pulih,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat