PENEGAKAN HUKUM

DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 16:45 WIB
DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Pemusnahan barang penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

BELAWAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini giliran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang memusnahkan beragam barang dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku impor ilegal.

"Setelah ini, tugas kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara," kata Parjiya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,268 miliar, dengan perincian berupa ballpress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bal dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Bea Cukai, imbuh Parjiya, bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak