KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perusahaan yang sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) juga tetap dilaksanakan monitoring.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan monitoring terhadap perusahaan AEO dilaksanakan oleh kantor unit vertikal otoritas. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga diatur dalam PMK 227/2014.

"Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas konsisten dalam menjaga standar mutu dalam berbagai aspek mulai dari standar fasilitas sampai dengan keamanan yang terjamin," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Hatta mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan yang bersertifikasi AEO dari DJBC akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO bakal memperoleh beberapa keuntungan di antaranya penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kemudian, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selain itu, perusahaan AEO akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

"Bagi importir atau eksportir yang berhasil mendapatkan sertifikasi AEO akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu, salah satunya adalah penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal sehingga mampu menciptakan kondisi logistik internasional yang lancar dan kondusif," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance berkomitmen memberikan dukungan dan asistensi terhadap para pelaku perdagangan internasional agar dapat terus berkembang. Dalam hal ini, perusahaan AEO pun akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT