PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30 WIB
DJBC Lakukan 39.715 Penindakan Sepanjang 2022, Terbanyak Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP mengamankan berbagai merek rokok ilegal asal luar negeri saat sidak di salah satu toko pedagang di kawasan Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/8/2022). ANTARAFOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 39.715 penindakan sepanjang 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp22,4 triliun. Jumlah itu naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119 penindakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% dari total penindakan sepanjang 2022.

"Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 574,37 juta batang, dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigaret kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Khusus NPP, DJBC melakukan 903 penindakan dengan tangkapan berupa 5,9 juta gram dan 103.400 batang pohon ganja.

Sri Mulyani menjelaskan DJBC terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Di sisi lain, langkah pengawasan juga diperlukan memainkan peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menuturkan rokok ilegal memang barang yang paling banyak ditindak pada tahun lalu. Sebanyak 21.000 penindakan rokok ilegal dilakukan sepanjang 2022, naik 61% dari tahun sebelumnya sebanyak 13.000.

DJBC mengestimasi nilai barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp600 miliar atau naik 33% ketimbang 2021 sekitar Rp450 miliar. Adapun penindakan DJBC paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

"Modus dari pelanggaran tersebut utamanya rokok polos, dan kemudian dominan melalui SKM, yang jumlahnya cukup mendominasi daripada kegiatan ilegal di bidang CHT [lainnya]," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas