FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Beri Izin 37 Perusahaan Produksi Masker & APD di Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 16:00 WIB
DJBC Beri Izin 37 Perusahaan Produksi Masker & APD di Kawasan Berikat

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah memberikan izin kepada sebanyak 37 perusahaan kawasan berikat di wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta untuk memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan perusahaan di kawasan berikat sebenarnya hanya dibolehkan untuk memproduksi barang sesuai bisnis inti. Namun, kini ketentuan itu dilonggarkan.

“Hal ini demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY,” kata Padmoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Padmoyo menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam merelaksasi perizinan produksi pada perusahaan kawasan berikat di tengah pandemi Corona.

Selain kelonggaran memproduksi barang, 37 perusahaan kawasan berikat itu juga mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas bahan baku yang diimpor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng-DIY Amin Tri Sobri mengatakan perusahaan tidak perlu membayar utangnya apabila barang yang diproduksi akan diekspor.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Apabila produknya dijual di dalam negeri, perusahaan tetap harus membayar bea masuk dan pajaknya yang masih terhutang. Meski begitu, kewajiban tersebut dikecualikan apabila APD dan masker yang dijual.

“Penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dan penanganan Corona dapat pembebasan bea masuk dan pajak terutang, serta dikecualikan dari perizinan atau pengenaan tata niaga impor,” tutur Amin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 untuk yang berisi berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Saat ini, ketentuan perihal kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri maksimal 50% dari nilai ekspor sudah dihapuskan. Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang saat ini juga dilakukan secara selektif, dan memanfaatkan teknologi informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan