ITALIA

Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:01 WIB
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Foto udara salah satu pelabuhan di Italia. Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan. (Foto: mit.gov.it)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan.

Menteri Transportasi dan Infrastruktur Paola De Micheli mengatakan putusan banding pemerintah terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Italia melakukan diskriminasi pajak itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagi operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak Italia. Menurutnya Komisi Eropa tidak mempertimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Baca Juga:
Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam administrasi PPh badan merupakan perusahaan milik negara. Selain itu, kegiatan pelabuhan di Italia tidak signifikan mengelola kegiatan perdagangan lintas negara.

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa yang menyebutkan kebijakan pengecualiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aid Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Italia tidak melakukan distorsi persaingan usaha dengan negara Eropa lain melalui perlakukan khusus perpajakan bagi operator pelabuhan. Kategori bantuan negara atau state aid sama sekali tidak terpenuhi jika melihat karakteristik bisnis di mayoritas pelabuhan Italia.

Baca Juga:
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Sikap pemerintah untuk banding ini mendapat dukungan serikat pekerja transportasi dan pelabuhan Italia. Serikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagi operator pelabuhan diberikan karena proses bisnis untuk kepentingan publik dan dijalankan badan usaha milik pemerintah.

Parlemen Italia juga mendukung langkah banding pemerintah atas keputusan Uni Eropa. Anggota parlemen Matteo Bianchi mengatakan pemerintah harus menyakinkan majelis hakim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagi operator pelabuhan sama sekali tidak melanggar ketentuan state aid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadi alat melakukan pembangunan dan berorientasi kepada penyediaan barang publik dan minim kegiatan komersial. "Penting bagi kita semua berjuang bersama pemerintah dalam pertempuran ini," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah