Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan jutaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang 2020 lalu.
Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan sebanyak 2,4 juta SP2DK diterbitkan pada tahun lalu. Surat tersebut merupakan permintaan otoritas atas data terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
"Produksi SP2DK tahun 2020 sebanyak 2.424.701 surat," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).
DJP menyatakan SP2DK yang diterbitkan pada tahun lalu belum seluruhnya diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Pada tahun lalu, LHP2DK yang diterbitkan mencapai 1,3 juta surat.
Dari seluruh surat yang dirilis, ada 1,4 juta wajib pajak yang menerima SP2DK dari Ditjen Pajak pada 2020 lalu. Kategori SP2DK yang sudah dinyatakan selesai berlaku terhadap 817.849 wajib pajak.
DJP menyatakan realisasi nilai SP2DK pada tahun lalu lebih kecil dibandingkan realisasi nilai LHP2DK. Nilai realisasi SP2DK yang terbit sepanjang 2020 sejumlah Rp66,85 triliun.
"Nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit tahun 2020 [senilai] Rp70,05 triliun," terang DJP.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari upaya pengawasan pada tahun lalu mencapai Rp103 triliun. Kemudian proses bisnis ekstensifikasi untuk menambah basis pajak pada tahun lalu mencapai 112.519 wajib pajak baru. (sap)