KINERJA FISKAL

Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan jutaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang 2020 lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan sebanyak 2,4 juta SP2DK diterbitkan pada tahun lalu. Surat tersebut merupakan permintaan otoritas atas data terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

"Produksi SP2DK tahun 2020 sebanyak 2.424.701 surat," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

DJP menyatakan SP2DK yang diterbitkan pada tahun lalu belum seluruhnya diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Pada tahun lalu, LHP2DK yang diterbitkan mencapai 1,3 juta surat.

Dari seluruh surat yang dirilis, ada 1,4 juta wajib pajak yang menerima SP2DK dari Ditjen Pajak pada 2020 lalu. Kategori SP2DK yang sudah dinyatakan selesai berlaku terhadap 817.849 wajib pajak.

DJP menyatakan realisasi nilai SP2DK pada tahun lalu lebih kecil dibandingkan realisasi nilai LHP2DK. Nilai realisasi SP2DK yang terbit sepanjang 2020 sejumlah Rp66,85 triliun.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit tahun 2020 [senilai] Rp70,05 triliun," terang DJP.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari upaya pengawasan pada tahun lalu mencapai Rp103 triliun. Kemudian proses bisnis ekstensifikasi untuk menambah basis pajak pada tahun lalu mencapai 112.519 wajib pajak baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT