UNIVERSITAS TARUMANEGARA

Ditjen Pajak Tegaskan Pentingnya AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 13:52 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan Pentingnya AEoI

Suasana seminar perpajakan di Universitas Tarumanegara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memperdalam edukasi mengenai praktik penghindaran pajak, aggressive tax planning dan berbagai tantangannya, Universitas Tarumanegara menyelenggarakan seminar bertajuk Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional P.M. John L. Hutagaol mengatakan pemerintah telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menyambut AEoI pada tahun depan. Keikutsertaan Indonesia dalam AEoI juga menjadi upaya pemerintah dalam menangani Base Erotion Profit Shifting (BEPS).

“Nanti pertukaran data itu bisa diperoleh secara otomatis, meski sebelumnya juga bisa dilakukan berdasarkan request maupun spontan. Bahkan tahun depan, pengolahan big data wajib pajak juga akan dilakukan dengan teknologi yang canggih dan tidak secara manual,” ujarnya di Universitas Tarumanegara Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Mengingat, pemerintah akan menerima aliran data wajib pajak yang sangat besar dari berbagai institusi keuangan saat mengikuti AEoI. Maka dari itu, otoritas pajak akan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempermudah pengolahan data wajib pajak.

Adapun manfaat positif dari keikutsertaan Indonesia dalam AEoI seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi incaran pemerintah. Pasalnya, praktik penghindaran pajak hingga saat ini masih kerap terjadi dengan berbagai skema seperti yang diungkapkan dalam Paradise Papers atau Panama Papers.

“Manfaat lain dari program AEoI yaitu karena 102 yurisdiksi atau negara yang tergabung di dalam AEoI akan semakin mempersempit wilayah untuk wajib pajak menghindari pengenaan pajak,” paparnya.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kendati demikian, Indonesia baru akan efektif memasuki era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada batch ke-2 yaitu pada bulan September 2018 untuk skala internasional. Sementara pertukaran informasi keuangan skala domestik akan dilakukan lebih dulu.

Di samping itu, meski sejumlah negara sudah menjalankan multilateral competent authority agreement (MCAA), John menyebutkan adanya bilateral competent authority agreement (BCAA) yang mengharuskan suatu negara harus membuat kesepakatan baru dengan satu negara lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT