Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol (tengah) sedang memaparkan materi pendokumentasian transfer pricing
TOKYO DDTCNews - Di tengah persiapan delegasi Indonesia menghadiri The Eight IMF-Japan High-Level Tax Conference For Asian Countries di Tokyo, Ditjen Pajak menyempatkan diri untuk memenuhi undangan dari komunitas bisnis Jepang dalam rangka sosialisasi PMK No. 213 Tahun 2016 mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumen tansfer pricing.
Acara sosialisi berisikan paparan yang diberikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan dipandu oleh Guru Besar University of Japan Prof. Toshiyuki Fushimi. Sosialisasi dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan dari kantor akuntan dan konsultan pajak terkemuka.
Dalam acara diseminasi tersebut, turut mendampingi delegasi Indonesia seperti Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F.M, Kepala Seksi Manajemen Basis Data Bobby Adhytia, dan Atase Keuangan Kedutaan Nesar Republik Indonesia di Tokyo Rachman Ferry Isfianto, serta Liason Officer of the NTA di Jakarta yang bernama Mitsuo Obayasi.
Setelah paparan dari John, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Minat peserta sangat besar, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan penerapan PMK No. 213.
Pertanyaan yang muncul seputar mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas waktu untuk menyiapkan dokumen transfer pricing, kepastian apakah Master File dan Local File wajib dilampirkan dlm SPT Tahunan 2016, serta apakah wajib pajak PMA dari Jepang wajib menyampaikan CbC Report terkait secondary filing.
Namun, keterbatasan waktu menjadi penghenti acara sosialisasi, meskipun minat para peserta besar. Peserta menyatakan kepuasannya dan berterima kasih kepada Ditjen Pajak yang berkenan memberikan penjelasan kepada mereka secara langsung, karena selama ini mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi dari otoritas pajak.