KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Segera Integrasikan 9 CRM, Begini Persiapannya

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Segera Integrasikan 9 CRM, Begini Persiapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengintegrasikan 9 jenis compliance risk management (CRM) mulai September 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan CRM akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis dan menggunakan integrated compliance approach. Menurutnya, CRM juga akan masuk dalam sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

"Modul-modul itu yang kita integrasikan, dan nanti kalau coretax jalan, langsung kita masukkan ke sana," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Yon mengatakan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, DJP terus melakukan persiapan untuk pengintegrasian CRM tersebut.

Baru-baru ini, DJP telah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Kedua CRM itulah yang akan nantinya akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Ketujuh CRM yang sudah diluncurkan yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

"[Sistem] sudah siap. Ready dong, aman," ujar Yon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT