BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Perbarui Kerja Sama dengan OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 09:31 WIB
Ditjen Pajak Perbarui Kerja Sama dengan OECD

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Kamis (27/1) datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memperbarui kerja sama dalam bidang perpajakan internasional dengan OECD guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Ditjen Pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan melakukan penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) di KBRI Paris, Prancis. Ruang lingkup kerja sama ini berupa perpajakan internasional dan e-commerce.

Selain itu, kerja sama juga mencakup dalam hal pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UMKM dan sektor informal, serta model simulasi mikro penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang mengambil langkah tegas untuk membuat jera para pengemplang pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Makin Galak ke WP Nakal

Otoritas pajak tahun ini akan semakin galak terhadap wajib pajak yang nakal. Ditjen Pajak akan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan terdapat empat modus pidana pajak yang banyak dilakukan saat ini, yaitu pertama, membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kedua, memungut pajak dari orang lain tapi tidak menyetorkannya. Ketiga, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Keempat, tidak menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki NPWP.

  • Ditjen Bea dan Cukai Siapkan Tim Asistensi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan tim khusus untuk mendampingi eksportir dan importir yang ingin mengajukan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) guna memperlancar proses keluar-masuk barang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan program tersebut diimplementasikan guna mendukung pelaku usaha ekspor dan impor yang dianggap baik dan terpercaya sehingga Ditjen Bea dan Cukai hanya perlu melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan saja.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Kena Pajak Progresif, Jangan Berinvestasi Tanah

Rencana pemberlakuan pajak progresif untuk tanah-tanah menganggur (idle) diperkirakan akan membuat biaya investasi tanah akan semakin tinggi. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat akan berpikir dua kali untuk berinvestasi tanah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini pemerintah memang sedang mencari cara supaya investasi masyarakat tidak lagi pada instrumen tanah.

  • Dinamika Global Pengaruhi Strategi Pembiayaan APBN

Rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) dan dinamika politik Eropa mempengaruhi strategi pembiayaan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah mengandalkan surat berharga negara (SBN) valas dan SBN domestik untuk pembiayaan tahun ini. Kepala Ekonom Keuangan dan Pasar Modal CIMB Niaga Andrian Panggabean memperkirakan suku bunga The Fed akan naik dua kali dalam setahun. Kendati demikian, dinilainya kenaikan tersebut tidak akan memengaruhi minat investor untuk masuk ke pasar keuangan Indonesia.

  • Larangan Ekspor Tekan Rapor Freeport

Masa depan Freeport-McMoRan Inc semakin kelabu, pasalnya rapor kinerja produsen tembaga terbesar asal Amerika Serikat (AS) ini bakal terhadang aturan ketat dari Pemerintah Indonesia. Manajemen Freeport-McMoRan menyatakan telah melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia perihal masa depan tambang Grasberg. Fakta lain, kinerja Freeport-McMoRan terus tertekan larangan ekspor konsentrat yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi