REVISI UU PPH

Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB
Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus mengkaji kebijakan untuk menangani perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), salah satunya melalui revisi undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan perencanaan pajak secara agresif dapat memberikan dampak berbahaya yang berimbas pada penerimaan negara. Beberapa regulasi terkait hal ini masih dalam proses.

"Ada beberapa regulasi yang masih on going, termasuk RUU PPh," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Menurutnya, RUU PPh akan menjadi tahap awal untuk menghadapi perencanaan pajak agresif. Seperti diketahui, pelaku perencanaan pajak agresif terjadi karena wajib pajak yang ingin mengecilkan beban pajak, salah satunya dengan mengalihkan laba ke negara dengan tarif yang rendah atau skema-skema lain.

“Perencanaan ini terjadi karena mereka ingin tarif rendah, sementara pengenaan tarif pajak di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.

Dalam kajiannya, John menambahkan Ditjen Pajak akan memperbaiki struktur tarif PPh dalam agenda revisi UU PPh yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Dia mengatakan pengenaan pajak di beberapa negara di Asia Tenggara menjadi acuan atau pertimbangan untuk merevisi tarif perpajakan UU PPh. Kendati demikian, John tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa arah tarif pajak Indonesia ke depan.

"Negara-negara di kawasan ASEAN jadi benchmark dalam pembahasan RUU PPh ini. Mereka cenderung menurunkan tarif PPh," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan