KEBIJAKAN PAJAK

Perlukah Jokowi Pangkas Tarif PPh Badan? Ini Kata IBFD

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Maret 2017 | 16.28 WIB
Perlukah Jokowi Pangkas Tarif PPh Badan? Ini Kata IBFD

JAKARTA, DDTC – Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia saat ini mencapai 25% atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura. Namun, Indonesia masih dianggap tidak perlu menyesuaikan tarif pajak guna menarik minat investor.

Direktur Pelayanan Internasional Dokumentasi Fiskal (IBFD) Victor Can Kommer mengatakan investor masih melirik Indonesia sebagai tujuan investasi karena memiliki pangsa pasar yang besar.

“Kami melihat Indonesia memiliki populasi yang sangat besar. Sehingga para investor menilai hal ini sebagai sisi positif untuk menginvestasikan hartanya. Terlebih, Indonesia juga memiliki pasar yang besar pula, itu yang membuat pasar Indonesia sangat menjual,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).

Meskipun, dalam praktiknya, ada investor yang mengalihkan dana segarnya ke negara-negara yang tarif pajak relatif rendah, hal itu tidak cukup menjadi alasan pemerintah untuk menurunkan tarif pajaknya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ingin menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 17% di sela-sela sosialisasi tax amnesty pada Agustus tahun lalu. Pasalnya, Jokowi menginginkan tarif PPh badan di Indonesia bersaing dengan Singapura yang berada di kisaran 10%-16%.

"Intinya berpikirlah bahwa Indonesia adalah bangsa besar, pangsa besar, Jakarta adalah ibu kota, the most tweets are form here in Jakarta. Dan itu lah yang membuat pasar Indonesia itu sangat menjual," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Perpajakan Internasional IBFD Paul de Haan mengatakan tarif pajak yang diterapkan pemerintah Indonesia sudah mampu mengundang investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Saya setuju dengan Victor bahwa kita tidak perlu menurunkan tarif terlalu rendah, karena kita memiliki pasar yang besar. Namun barangkali ada sektor-sektor yang bisa diberikan insentif pajak. Kita harus memikirkan secara cermat, antara upaya meningkatkan tax ratio dan bussiness reasons dalam hal tarif pajak ini," tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.