PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Distribusi 192.000 Batang Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 17:03 WIB
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Distribusi 192.000 Batang Rokok Ilegal

Ditjen Bea Cukai menggagalkan distribusi 192.000 batang rokok ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (15/4/2020). (foto: DJBC)

SIDOARJO, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 192.000 batang rokok atau 96 bal pada Rabu dini hari (15/4/2020) di wilayah Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp200 juta. Petugas DJBC pun menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan berita acara serah terima atas satu orang.

“Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur Yatim dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Yatim menambahkan situasi pandemi Corona saat ini banyak dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Apalagi, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Corona.

“Penangkapan beruntun yang ke-4 dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak memanfaatkan situasi dan kondisi saat pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19,” tuturnya.

Yatim menegaskan DJBC tetap konsisten mengawasi peredaran barang kena cukai khususnya rokok. Dia juga berharap dukungan masyarakat agar DJBC dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M