KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya Pengusaha Soal Aturan NIK di Faktur Pajak, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:30 WIB
Ditanya Pengusaha Soal Aturan NIK di Faktur Pajak, Ini Kata Menkeu

Ketua Gapmmi Adhi Lukman (kanan bawah) saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan atas) dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai masih banyak pengusaha makanan dan minuman serta pedagang yang belum memahami ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan asosiasi telah berupaya menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengusaha untuk mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak jika belum memiliki NPWP.

Saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021, Gapmmi khawatir masih banyak pengusaha yang belum mengetahui ketentuan itu sehingga berisiko terkena denda.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kami perlu dukungan Ibu. Mungkin untuk sosialisasi lebih gencar bersama Ditjen Pajak, walaupun kami juga sudah berkolaborasi. Saya juga mungkin minta penjelasan, apakah ketentuan itu tetap wajib per 5 Maret?" kata Adhi, Kamis (4/3/2021).

Adhi menilai industri makanan dan minuman telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB. Sektor usaha tersebut melibatkan banyak produsen makanan dan minuman yang bertransaksi dengan berbagai pelaku ritel, baik di pasar modern maupun tradisional.

Untuk itu, ia berharap ada tambahan waktu bagi asosiasi bersama DJP untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, yang rencananya akan mulai berlaku 5 Maret 2021.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sementara itu, Sri Mulyani meminta DJP menggencarkan sosialisasi mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak kepada para pelaku usaha. Meski begitu, ia tidak berencana menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

"Kami sebetulnya berusaha untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya apa yang disebut pengadministrasian, dan juga dari sisi lawan transaksinya. Supaya semuanya tak ada yang dirugikan," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki NPWP melalui UU Cipta Kerja. Kebijakan itu untuk mendorong penciptaan kesetaraan di antara pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT