PEMILU 2024

Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 31 Desember 2023 | 10:30 WIB
Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Joko Widodo menunjukkan buah naga yang diberikan oleh warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merilis peraturan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi mengatakan peraturan mengenai tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. Dia pun berjanji segera menandatangani peraturan tersebut pada Januari 2024.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

"Saya belum bisa menjawab pada pagi hari ini, tetapi saya akan berusaha agar di bulan Januari bisa selesai," katanya dalam Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Jokowi menuturkan dirinya menerima pertanyaan mengenai tukin pegawai KPU dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat tiba di Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan telah mengonfirmasi perkembangan penyusunan perpres mengenai tukin pegawai KPU kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hasilnya, draf peraturan tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Apabila draf perpres tersebut sudah diserahkan kepada Kemensetneg, presiden berjanji akan segera menandatanganinya.

"Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, pemberian tukin pegawai di lingkungan Setjen KPU saat ini telah diatur dalam Perpres 126/2017.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Di sisi lain, Jokowi meminta KPU memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, pemilu 2024 tergolong kompleks karena dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI.

Menurutnya, netralitas KPU akan menentukan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pemilu yang tidak baik juga dapat berdampak buruk terhadap kondusivitas negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS