KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Dian Kurniati
Jumat, 11 Februari 2022 | 09.30 WIB
Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram menyebut insentif PPN DTP menjadi upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif juga akan membantu meringankan masyarakat dalam membeli properti.

"Fasilitas ini akan meringankan dan memperbesar peluang masyarakat untuk memiliki properti," bunyi keterangan foto pada Instagram @smindrawati, dikutip Jumat (11/2/2022).

Sri Mulyani menjelaskan perpanjangan pemberian insentif PPN DTP berlaku atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Kemudian, ketentuan lebih terperinci mengenai pemberian insentif PPN rumah DTP dapat disimak pada PMK 6/2022. Ketentuan itu di antaranya insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Sri Mulyani berharap insentif PPN DTP ini akan efektif mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, periode insentif ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk membeli rumah.

"Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.