KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 09:30 WIB
Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram menyebut insentif PPN DTP menjadi upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif juga akan membantu meringankan masyarakat dalam membeli properti.

"Fasilitas ini akan meringankan dan memperbesar peluang masyarakat untuk memiliki properti," bunyi keterangan foto pada Instagram @smindrawati, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sri Mulyani menjelaskan perpanjangan pemberian insentif PPN DTP berlaku atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Kemudian, ketentuan lebih terperinci mengenai pemberian insentif PPN rumah DTP dapat disimak pada PMK 6/2022. Ketentuan itu di antaranya insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Sri Mulyani berharap insentif PPN DTP ini akan efektif mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, periode insentif ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk membeli rumah.

"Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M