INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%, Anggaran Insentif Pajak Naik?

Muhamad Wildan
Senin, 24 Agustus 2020 | 16.55 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%, Anggaran Insentif Pajak Naik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak menambah atau menggeser alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kenaikan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih akan memanfaatkan alokasi insentif pajak yang sudah tersedia, yakni senilai Rp120,61 triliun.

"Sumber insentifnya bakal blended. Jadi, sumbernya nanti diusahakan dari alokasi yang sudah dianggarkan dalam insentif usaha pada program PEN itu," ujarnya, Senin (24/8/2020).

Adapun realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha yang telah diberikan pemerintah melalui program PEN hingga 19 Agustus 2020 mencapai Rp17,23 triliun. Nilai itu setara 14,3% dari alokasi yang disiapkan.

Khusus untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah sebelumnya telah memberi alokasi senilai Rp14,4 triliun. Hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat sudah mencapai Rp6,03 triliun atau 41,9% dari pagu.

Dari total sebesar Rp120,61 triliun, masih terdapat alokasi anggaran insentif usaha sebesar Rp50,6 triliun yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Dengan ini, penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA ataupun melalui fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun salah satu insentif pajak yang memiliki alokasi sangat besar tetapi kurang dimanfaatkan oleh wajib pajak adalah fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dari total alokasi senilai Rp39,66 triliun, hanya sebesar 3,4% atau senilai Rp1,35 triliun yang telah dimanfaatkan. Simak juga artikel ‘Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.