PMK 73/2023

Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Juli 2023 | 17.00 WIB
Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir yang dikenai sanksi penangguhan pelayanan ekspor memiliki hak untuk menyanggah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika merasa sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi tetap dikenai sanksi maka eksportir dapat menunjukkan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi dengan menyampaikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Pejabat bea cukai menyampaikan informasi…kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 73/2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh BI dan OJK merupakan penelitian atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri.

Jika hasil penelitian menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri maka BI dan OJK menerbitkan hasil pengawasan yang menjadi landasan bagi DJBC untuk mencabut sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

"Pejabat bea dan cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif…kepada eksportir dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 73/2023.

PP 36/2023

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea kelaur dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, wajib pajak harus membuka escrow account di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Apabila escrow account terlanjur dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP 36/2023 berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.