PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan PER-13, Ini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Beleid ini ditetapkan pada 26 September 2016 yang merupakan minggu terakhir periode pertama tax amanesty ini, Ken memerintahkan petugas pajak untuk tetap menerima surat pernyataan dari wajib pajak meski persyaratan administrasi lainnya belum sepenuhnya lengkap.

Hal ini menyusul adanya perpanjangan proses administrasi untuk periode I hingga Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK 141).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Setelah menerima surat pernyataan tersebut, petugas pajak akan melakukan penelitian terhadap surat pernyataan. "Apabila surat pernyataan sudah memenuhi ketentuan, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak," bunyi ketentuan PER-13 tersebut.

Selanjutnya, petugas pajak atas nama Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar harus menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja yang terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

Setelah itu, petugas pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan paling lambat 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Atas penerbitan surat tersebut, wajib pajak harus memenuhi permintaan itu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

PER-13 tersebut mengatur bahwa wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta itu secara langsung ke tempat di mana wajib pajak menyampaikan surat pernyataan.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian Keuangan merilis dua aturan baru PMK yang merevisi aturan PMK sebelumnya, yaitu PMK 141 dan PMK 142 terkait pelaksanaan tax amnesty. Detail aturan selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan