ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB
Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan bahwa omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak. Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5%.

"Format surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran Huruf C PMK 164/2023. Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPT silakan mengacu ke lampiran PER-02/PJ/2019," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Mengacu pada lampiran PER-02/PJ/2019, surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi memang tidak termasuk dalam dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Hanya saja, jika dibutuhkan, kantor pajak bisa menyampaikan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak. Dalam kasus ini, DJP bisa meminta wajib pajak melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Perlu diketahui pula, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD