ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan bisa mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Pada prinsipnya, perubahan tanggungan keluarga tidak harus pada awal tahun. Hanya saja, PTKP yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah PTKP sesuai dengan kondisi pada awal tahun.

"Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Surat pernyataan tanggungan keluarga tersebut harus diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

Selanjutnya, setelah menerima surat yang berisi perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru ini akan dipakai dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.

Perlu dicatat, dasar pemberi kerja dalam menentukan PTKP saat memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah surat pernyataan dari karyawan yang berisi jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Besarnya PTKP bagi karyawan yang sudah berada dan menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (sap)

Mengenai format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib pajak karyawan bisa berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?