KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:11 WIB
Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem. Makin mudah wajib pajak menunaikan kewajibannya, diharapkan bisa ikut mendongkrak kepatuhan.

Hal ini diamini oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia mengaku pernah ditantang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun sebuah sistem perpajakan yang serbamudah dan sederhana, terutama terkait dengan penghitungan pajak terutang dan pembayarannya.

"Saya pernah ditantang Bu Menteri, bagaimana membuat masyarakat mudah membayar pajak seperti beli pulsa? Kalau cuma bayar mudah. Tapi ngitungnya itu. Pajak itu kan dimulai dengan menghitung dan membayar," ujar Suryo dalam peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/20220.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Pemerintah, imbuh Suryo, menyadari bahwa bagian paling menyulitkan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya adalah saat menghitung pajak terutang. Sementara terkait dengan skema pembayarannya, saat ini sudah banyak lembaga dan bank persepsi sebagai saluran pembayaran pajak.

"[Solusinya] kami coba dapatkan informasi pemotongan pemungutan pajak dari pihak lain. Kami sampaikan kepada wajib pajak, dan ini menjadi SPT (Surat Pemberitahuan)-nya wajib pajak. Prepopulated SPT ini keniscayaan yang berjalan oleh sistem nantinya," ujar Suryo menambahkan.

Penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui penerapan prepopulated tax return memang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Penerapan prepopulated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem prepoulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN