Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem. Makin mudah wajib pajak menunaikan kewajibannya, diharapkan bisa ikut mendongkrak kepatuhan.
Hal ini diamini oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia mengaku pernah ditantang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun sebuah sistem perpajakan yang serbamudah dan sederhana, terutama terkait dengan penghitungan pajak terutang dan pembayarannya.
"Saya pernah ditantang Bu Menteri, bagaimana membuat masyarakat mudah membayar pajak seperti beli pulsa? Kalau cuma bayar mudah. Tapi ngitungnya itu. Pajak itu kan dimulai dengan menghitung dan membayar," ujar Suryo dalam peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/20220.
Pemerintah, imbuh Suryo, menyadari bahwa bagian paling menyulitkan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya adalah saat menghitung pajak terutang. Sementara terkait dengan skema pembayarannya, saat ini sudah banyak lembaga dan bank persepsi sebagai saluran pembayaran pajak.
"[Solusinya] kami coba dapatkan informasi pemotongan pemungutan pajak dari pihak lain. Kami sampaikan kepada wajib pajak, dan ini menjadi SPT (Surat Pemberitahuan)-nya wajib pajak. Prepopulated SPT ini keniscayaan yang berjalan oleh sistem nantinya," ujar Suryo menambahkan.
Penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui penerapan prepopulated tax return memang dijalankan oleh pemerintah saat ini.
Penerapan prepopulated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.
Ringkasnya, melalui sistem prepoulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.
Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi. (sap)