SE-4/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:30 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-4/PJ/2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

“Dalam rangka keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, diperlukan penegasan,” demikian kutipan dari SE tersebut, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Apabila suatu kapal dioperasikan berdasarkan konsorsium atau vessel sharing agreement oleh beberapa perusahaan angkutan laut asing, penerima jasa kepelabuhan yang mendapatkan pembebasan PPN adalah operator kapal, menurut dokumen pelayaran/kepelabuhan.

Adapun jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN meliputi dua jenis. Pertama, jasa pelayanan kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Kedua, jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke kapal.

Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerinci jasa bongkar muat peti kemas meliputi jasa stevedoring dan cargodoring. Jasa stevedoring adalah jasa pembongkaran (termasuk pemuatan) barang dari (dan ke) kapal ke dermaga/tongkang/truk.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sementara itu, jasa cargodoring adalah jasa untuk melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.

Beleid ini menjelaskan pembebasan PPN hanya diberikan jika kapal yang digunakan tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Hal ini berarti pembebasan benar-benar hanya diberikan untuk kegiatan angkutan luar negeri saja.

Selanjutnya, beleid ini menekankan untuk perusahaan angkutan laut asing baru dapat memperoleh pembebasan jika negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama pada kapal angkutan laut Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan angkutan laut wajib wajib membayar PPN yang terutang dalam waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

Apabila PPN tidak dibayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi