PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak Harap Kunjungan WP ke Kantor Pajak Berkurang, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:40 WIB
Dirjen Pajak Harap Kunjungan WP ke Kantor Pajak Berkurang, Mengapa?

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelayanan harus diarahkan pada pengurangan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Langkah ini bisa ditempuh dengan mengoptimalkan peran teknologi.

Menurutnya, standar pelayanan harus naik setiap waktu. Dengan jumlah permintaan pelayanan yang bertambah, otoritas harus berusaha lebih cepat dan efisien. Hal ini, sambung Robert, harus dilakukan dengan pembentukan sistem secara online.

“Sebisa mungkin adanya pengurangan kunjungan dari wajib pajak ke kantor pajak sehingga optimalisasi website dan call center-lah yang harus diutamakan,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

DJP, lanjut Robert, akan selalu memperhatikan arah substansi perubahan pelayanan. Bersamaan dengan optimalisasi teknologi, pelayanan DJP kepada wajib pajak harus lebih terstandar, seragam, dan berkualitas baik. Selama ini, ada risiko pemberian pelayanan yang tidak sama.

Otoritas pajak, sambung dia, menjalankan front office di 602 titik, termasuk di dalamnya 352 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang memberikan pelayanan perpajakan dan harus menjaga standar kualitas pelayanannya.

“Akan tetapi, sulit untuk menjamin jawaban yang sama dari ribuan pegawai yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Selama tigatahun berturut-turut, survei kepuasan pelayanan menunjukkan peningkatan sejak 2016 hingga 2018. Menjaga konsistensi peningkatan kepuasan masyarakat memang diakui tidak mudah. Namun demikian, DJP mengaku akan terus memberikan pelayanan yang berkualitas.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yang memberikan layanan Kring Pajak 1500200 Henny Setyawati mengatakan pelayanan DJP ke depannya diharapkan agar melalui website, call center, hingga pada akhirnya baru masuk lalu ke TPT.

“Nantinya, sistem pelayanan akan self service. Negara telah menuju digital dan perkembangan dunia sudah beranjak dari 4.0 ke 5.0,” kata Henny. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja