KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Januari 2024 | 12:30 WIB
Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan rasio pajak (tax ratio) masih harus ditingkatkan meskipun target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Rasio pajak bahkan sempat menyentuh angka 8,3% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak aktivitas ekonomi. Ini tantangan dalam konteks pekerjaan," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Suryo menuturkan tantangan dari sisi kebijakan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara itu, tantangan dari aspek ketersediaan data dan informasi pajak masih ada. Menurut Suryo, ketersediaan data sangat diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pengawasan atas sistem self-assessment.

"Masyarakat melaporkan sendiri pajak yang terutang. Hitung, bayar, lapor sendiri pajak yang terutang sampai pada posisi mengatakan ada informasi yang belum dilaporkan dalam SPT. Kalau kita tidak menemukan data, SPT itu benar," tuturnya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Akses DJP terhadap data dan informasi memang terus digencarkan seiring dengan berlakunya UU 9/2017. Kehadiran undang-undang tersebut menjadi tulang punggung dari kegiatan pengawasan untuk tahun-tahun pajak selanjutnya.

Meski data sudah bisa diakses, data yang harus diolah oleh DJP terus meningkat seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT. Oleh karena itu, penambahan data perlu diimbangi dengan pembaruan sistem informasi.

"Sekarang kami gunakan SIDJP dengan segala keterbatasannya. Namun, paling tidak, data-data yang tadi bisa diformulasikan untuk mengawasi wajib pajak. Tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size yang lebih gede," ujar Suryo.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Untuk itu, lanjut Suryo, sistem informasi DJP akan diperbaiki pada 2024 melalui sistem baru bernama coretax administration system.

"Data yang banyak ini kami kumpulkan, kami sintesis menjadi satu, dan muncul dengan risk management. Ini yang akan kami jalankan pada 2024," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah