Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 mengenai penerapan e-seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor.
Pertimbangan KEP-97/BC/2025 menyatakan penerapan e-seal menjadi bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor. Selain itu, e-seal juga untuk mendukung pelaksanaan program Green Customs dan green logistics, serta mendorong terciptanya praktik kerja yang ramah lingkungan.
"Segel elektronik (electronic seal) yang selanjutnya disebut e-seal adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai," bunyi penggalan diktum kesatu KEP-97/BC/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Penggunaan e-seal memanfaatkan fitur global positioning system (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan e-seal, jalur yang dilalui, hingga titik akhir e-seal tersebut dilepas.
E-seal yang digunakan untuk proses bisnis kepabeanan disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan yang meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan; dan/atau provider e-seal yang ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).
Pengguna jasa kepabeanan yang menyediakan e-seal memiliki 2 kewajiban. Pertama, menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai.
Kedua, melakukan integrasi sistem e-seal yang dimiliki ke sistem komputer pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
Sementara itu, provider e-seal yang menyediakan e-seal memiliki 3 kewajiban. Pertama, wajib memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, dan/atau usaha lain yang terkait.
Kedua, menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai. Ketiga, melakukan integrasi sistem e-seal yang dimiliki ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC akan memproses permohonan yang diajukan pengguna jasa kepabeanan dan provider e-seal dengan melakukan penelitian kemampuan pemohon untuk melakukan integrasi sistem e-seal dengan SKP, melakukan uji coba integrasi dengan SKP, serta menerbitkan persetujuan integrasi setelah syarat teknis terpenuhi.
Persetujuan integrasi ini dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan oleh Direktur Informasi Kepabeanan DJBC berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Dalam KEP-97/BC/2025 turut dijelaskan soal penetapan rencana rute (route plan) oleh kantor pabean. Route plan adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh dan perkiraan waktu perjalanan.
Route plan paling sedikit memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.
Mengenai pemasangan dan pelepasan e-seal, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, e-seal harus dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Kedua, e-seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku. Ketiga, pemasangan dan pelepasan e-seal dapat dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Keempat, dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan e-seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.
"Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 23 Mei 2025]," bunyi diktum keempat belas KEP-97/BC/2025.
KEP-97/BC/2025 memiliki lampiran yang menjelaskan tahapan penerapan e-seal secara mandatory dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Penerapan e-seal dilaksanakan secara bertahap dan akan melewati tahapan awal selama 3 bulan sebelum diterapkan secara mandatory.
Pada tahap I, e-seal akan diterapkan di KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta. Penerapan e-seal tahap awal dimulai pada Juni 2025, serta untuk penerapan secara mandatory pada September 2025. (dik)