PPN PRODUK DIGITAL

Dirjen Pajak Bakal Tunjuk Lagi 9 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 13:32 WIB
Dirjen Pajak Bakal Tunjuk Lagi 9 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rencananya untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun demikian, Suryo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. Dia hanya memastikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk.

"Insyaallah ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Suryo mengatakan hingga saat ini otoritas telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Simak artikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE’.

Suryo menjelaskan DJP terus mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain itu, DJP juga menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan digital di luar negeri agar mereka memahami haknya sebagai pemungut PPN.

Dia berharap akan ada banyak perusahaan asing yang menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Harapan kami semakin banyak pemungut PMSE, semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," ujarnya.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 16:57 WIB

Terobosan-terobosan DJP patut diapresiasi. Semakin banyak pemungut PPN Digital (PMSE) akan semakin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan