PPN PRODUK DIGITAL

Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 19:30 WIB
Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Logo Zoom. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Penunjukan ini disampaikan otoritas pajak melalui Siaran Pers Nomor: SP-41/2020 yang dipublikasikan pada malam ini, Selasa (8/9/2020). Mereka adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; dan Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Kemudian, ada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama; dan PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pembayaran PPN tersebut, sambung DJP, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” imbuh DJP.

Dengan penunjukkan 12 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sekarang sebanyak 28 badan usaha. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, sambung DJP, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 22:51 WIB

Semoga pengenaan PPN PMSE ini dapat menggenjot penerimaan negara. Namun baiknya pemerintah tetap mengupayakan tercapainya konsensus global terkait pajak digital.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT