PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:35 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat memberikan sambutan dalam pencanangan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' di Kantor Pusat DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Kampanye dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Kamis (23/5/2019). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jika tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, penggunaan instrument tarif saja tidak cukup.

“Tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif. Harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal,” tegas Heru, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Pada 2018, tingkat peredaran rokok ilegal sebanyak 7%. Tahun ini, sambung Heru, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal mampu ditekan hingga level 3%. Pengawasan yang efektif melalui aksi ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan mampu mendorong keparuhan pengguna jasa di bidang cukai yang akhirnya menurunkan persentase rokok ilegal.

Kampanye tersebut, lanjutnya, juga menjadi bukti keseriusan DJBC dalam penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus memberi keadilan bagi para pengusaha rokok yang sudah taat terhadap aturan selama ini. Dengan demikian, persaingan menjadi adil.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

“Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan. Persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal,” jelas Heru.

Kasubdit Humas BJBC Deni Surjantoro menjelaskan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ membutuhkan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri rokok, pemerintah daerah, serta masyarakat umum. Kampanye dilakukan melalui penyebaran dan pemasangan materi di unit vertikal DJBC serta jaringan distribusi anggota asosiasi industri, sekaligus pemerintah setempat.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) Willem mengaku siap untuk mendukung kampanye tersebut. Penindakan rokok ilegal, menurutnya, bukan hanya sebagai ‘obat penurun panas’, melainkan juga langkah strategis yang memang diperlukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya