SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Dirilis ke Publik Pekan Depan! Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 18:40 WIB
Dirilis ke Publik Pekan Depan! Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews - DDTCNews akan merilis laporan hasil survei pajak dan politik pertama di Indonesia pada Selasa, 28 November 2023.

Laporan bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut akan menyajikan hasil survei yang diikuti sebanyak 2.080 responden pada 4 September - 4 Oktober 2023. Nantinya, laporan tersebut bisa diakses atau diunduh secara online oleh publik.

Tajuk laporan tersebut merepresentasikan pandangan responden. Mayoritas responden menginginkan partai politik (parpol) dan calon presiden (capres) tidak hanya berbicara mengenai agenda pembangunan (belanja), tetapi juga agenda cara membiayai belanja itu.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Mengingat penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan negara, mayoritas responden juga menilai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya. Tidak hanya itu, sebagian besar responden menilai pentingnya penyelenggaraan debat khusus terkait dengan perpajakan.

Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster penting. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Oleh karena itu, hasil survei ini penting untuk diketahui publik, termasuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislator, serta calon kepala daerah. Dalam konteks reformasi berkelanjutan, hasil survei ini juga penting untuk diketahui oleh otoritas perpajakan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Terlebih, dari keempat klaster tersebut, DDTCNews juga menyajikan sejumlah temuan menarik berdasarkan pada hasil pengolahan data survei. Salah satu temuan itu terkait dengan berbagai opsi kebijakan perpajakan untuk meningkatkan tax ratio.

Jadi, apakah Anda makin penasaran untuk melihat berbagai temuan serta membaca secara lengkap laporan hasil survei ini? Nantikan peluncuran resmi laporan ini ke publik pada pekan depan karena publik bisa mengunduh laporan ini secara gratis.

DDTCNews berharap isu perpajakan menjadi perbincangan publik di tengah momentum tahun politik. Tidak hanya itu, survei pajak politik yang diadakan DDTCNews juga diharapkan turut mempertajam tantangan, peluang, serta agenda sektor perpajakan untuk 5 tahun mendatang.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Sebagai portal berita perpajakan, DDTCNews berfokus pada diskurus terkait dengan upaya penciptaan sistem perpajakan yang lebih baik. Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai agenda pembangunan, tetapi juga mengulas cara pendanaan yang akan diusung capres masing-masing.

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?