KOTA SURAKARTA

Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:53 WIB
Diprotes Warganya, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama pendiri Tahir Foundation, Dato Sri Tahir (kiri), saat mengikuti "groundbreaking" Museum Budaya Sains dan Teknologi Bengawan Solo di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi menunda kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak masih sama dengan tahun lalu.

"Sudah ya, wis ditunda. Kabeh dipenakne," ujar Gibran, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Bila wajib pajak telanjur membayar PBB tahun pajak 2023 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), wajib pajak berhak memperoleh restitusi. "Nanti yang sudah masuk, dikembalikan lewat restitusi," ujar Gibran seperti dilansir soloaja.co.

Menanggapi ditundanya kenaikan PBB, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan keputusan penundaan tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Terima kasih Mas Wali begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Kenaikan PBB ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Sukasno.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sukasno mengatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB memang merupakan kewenangan dari kepala daerah. Meski sempat diputuskan naik, kenaikan NJOP diputuskan ditunda untuk meredakan gejolak di masyarakat.

"[Sekarang] masyarakat tenang, Mas Wali mendengarkan masyarakat. Jadi pertimbangannya masyarakat tenang lagi. Enggak ada pertimbangan yang lain, kembali seperti semula," ujar Sukasno.

Untuk diketahui, ketetapan PBB di Kota Surakarta sempat meningkat drastis hingga 200% akibat kenaikan NJOP. Akibat kenaikan tersebut, banyak wajib pajak yang menyampaikan keluhannya melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada laman ulas.surakarta.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk