KEBIJAKAN CUKAI

Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:30 WIB
Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komisi XI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan PPnBM yang dibentuk Kemenkeu untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, instrument yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.

"Efeknya akan tetap sama. Secara terminologi lebih tepat harusnya cukai, tetapi [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Meski begitu, perhitungan pungutan akan berbeda jika menggunakan instrumen cukai. Cukai emisi akan dihitung berdasarkan produksi emisi dari tiap jenis kendaraan. Sedangkan PPnBM dihitung dari kapasitas isi silinder kendaraan.

Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil merupakan penyebab utama polusi di dunia. Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi karbon mendesak untuk segera dilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukai.

Selain berpotensi meningkatkan kualitas udara, lanjut Menkeu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Sri Mulyani mengaku belum mematok besaran tarif cukai untuk emisi kendaraan. Namun, ia memperkirakan cukai emisi kendaraan akan menyumbang penerimaan hingga Rp15,7 triliun dengan asumsi nilai penerimaan PPnBM pada 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan subjek cukai emisi adalah pabrikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiap produsen harus membayar cukai dengan spesifik berdasarkan emisi CO2.

Pembayaran dilakukan saat kendaraan keluar pabrik atau tiba di pelabuhan. Sedangkan mekanisme pengawasannya melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Namun, kebijakan cukai emisi akan dikecualikan pada kendaraan yang tidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemerintah seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.

DDTC pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri