AMERIKA SERIKAT

Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:07 WIB
Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akan menggugat perusahaan teknologi, Facebook Inc. ke pengadilan pada pekan ini atas dugaan melakukan penghindaran pajak.

IRS menilai Facebook melakukan penghindaran pajak dengan menyimpan laba di Irlandia. Apabila pengadilan memenangkan IRS, Facebook harus membayar pajak US$9 miliar atau setara dengan Rp123 triliun.

Juru bicara Facebook Bertie Thomson berharap perusahaan bisa menyampaikan pembelaan di pengadilan. Menurutnya, Facebook tidak membuat kesalahan karena membukukan laba di Irlandia.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

"Ini tentang transaksi yang terjadi pada 2010, ketika Facebook belum memiliki pendapatan iklan, bisnis internasionalnya baru lahir, dan produk iklan digitalnya belum menghasilkan," katanya, dikutip Senin (10/2/2020).

Sengketa Facebook dan IRS menjadi pertarungan hukum yang rumit selama beberapa tahun terakhir. Melalui pengadilan pajak AS, IRS ingin memungut pajak yang lebih besar atas keuntungan Facebook.

Dalam dokumen pengadilan, otoritas pajak menyebut Facebook Inc menjual hak untuk mengeksploitasi platform Facebook di luar AS dan Kanada kepada Facebook Ireland Holdings, pada 2010.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Harga yang digunakan untuk properti tak berwujud tersebut ditentukan oleh penasihat pajak Facebook yaitu Ernst & Young (E&Y).

"Posisi awal tim pemeriksa IRS menunjukkan bahwa penilaian E&Y untuk transfer properti tak berwujud telah dikecilkan hingga miliaran dolar," bunyi dokumen. Adapun, E&Y masih belum bersedia untuk berkomentar.

Facebook Ireland Holdings lalu menyewakan hak untuk mengeksploitasi platform Facebook kepada anak perusahaannya sendiri, Facebook Ireland Ltd, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan registrasi perusahaan di Irlandia.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Facebook Ireland Ltd. merupakan unit bisnis internasional utama Facebook. Perusahaan itu meraup penjualan €4,8 miliar pada 2014, atau tahun terakhir di mana akun perusahaan itu tersedia.

Facebook Inc. di AS juga dapat melisensikan kekayaan intelektualnya langsung ke Facebook Ireland Ltd, tetapi kemudian harus melaporkan pendapatan itu di AS dan membayar pajak di sana.

Menurut IRS, Facebook Inc. tersebut seharusnya membayar pajak atas uang yang diterima melalui perantara Facebook Ireland Holdings. Apalagi, Facebook juga tidak perlu membayar tarif pajak perusahaan di Irlandia sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ketentuan hukum pajak Irlandia memungkinkan perusahaan untuk menunjuk perusahaan terdaftar Irlandia sebagai wajib pajak di tempat lainnya, di mana profesional pajak menyebut hal itu 'orang Irlandia ganda'.

Ketentuan itu mirip dengan perusahaan pemegang hak yang ditunjuk sebagai wajib pajak di tax haven. Namun, karena perusahaan yang bersangkutan terdaftar di Irlandia, transaksi tersebut tidak memicu tagihan pajak AS.

Dilansir dari Dailymail.co.uk, Facebook sebelumnya menolak menyebut Facebook Ireland Holdings sebagai wajib pajak. Mereka menilai itu sebagai perusahaan tanpa batas, yang berarti tidak perlu mengajukan akun sebagai dokumen publik.

Perusahaan tanpa batas adalah struktur atau jenis perusahaan yang tidak biasa di Irlandia, tetapi perusahaan multinasional AS seringkali menggunakannya sebagai bagian dari struktur pajak mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak