KABUPATEN KUNINGAN

Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Dian Kurniati | Rabu, 30 November 2022 | 17:30 WIB
Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 25 November 2022 telah mencapai target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan realisasi setoran PBB-P2 telah mencapai Rp34,98 miliar atau 100,24% dari target Rp34 miliar dan setoran BPHTB sudah Rp18,79 miliar atau 100,89% dari target Rp18 miliar.

Capaian tersebut tidak terlepas dari peran para lurah, kepala desa, dan camat yang turut mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. "Capaian pajak daerah yang dikelola Bappenda hampir seluruhnya tercapai," katanya, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Guruh menuturkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Selain PBB-P2 dan BPHTB, realisasi setiap jenis pajak telah mendekati target.

Contoh, pajak restoran yang realisasinya sekitar Rp9,25 miliar atau 93% dari target Rp9,95 miliar. Kemudian, setoran pajak hiburan sudah Rp1,39 miliar atau 99,61% dari target Rp1,4 miliar.

Jenis pajak yang realisasinya masih kecil antara lain pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak air tanah. Realisasi pajak MBLB baru Rp2,2 miliar atau 7,15% dari target Rp31 miliar dan setoran pajak air tanah hanya Rp148,8 juta atau 18,5% dari target Rp800 juta.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda Toto Toni Purnawanto Mulyadi menyebut pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB. Langkah optimalisasi penerimaan dilakukan dengan melibatkan lurah, kepala desa, dan camat.

Menurutnya, Bappenda secara berkala memanggil desa dan camat yang wilayahnya belum mencapai target penerimaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak (SPPT) PBB-P2.

Di sisi lain, pemkab juga bakal memberikan apresiasi kepada desa, kelurahan, dan kecamatan yang dapat mencapai target penerimaan pada tahun ini. Hadiah akan diserahkan setelah mengantongi persetujuan bupati.

"Dalam apresiasi kepada desa, kelurahan, dan kecamatan lunas PBB 2022, akan diserahkan 120 unit sepeda motor, yang 100 unit untuk desa dan 20 untuk kecamatan," ujarnya seperti dilansir mediaidentitas.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya