KAMBOJA

Di Negara Ini, Unggah Bukti Transaksi Kena Pajak Bisa Dapat Mobil Baru

Dian Kurniati | Senin, 16 Mei 2022 | 15:00 WIB
Di Negara Ini, Unggah Bukti Transaksi Kena Pajak Bisa Dapat Mobil Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) meluncurkan aplikasi Undian Berhadiah. Tujuannya, mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan aplikasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengunggah bukti transaksi yang sudah dikenakan pajak. Nantinya, pengunggah bukti transaksi tersebut berkesempatan mengikuti undian berhadiah.

"Program ini seperti anak panah yang bisa menembak banyak burung, karena akan memperkuat pemungutan pajak dan penagihannya," katanya, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Vibol menilai program undian berhadiah akan menguntungkan otoritas dan masyarakat. Bagi otoritas, strategi ini dapat berguna untuk menguji omzet yang dilaporkan suatu kegiatan usaha sekaligus mencegah penghindaran pajak.

Sementara bagi masyarakat, akan memperoleh berbagai hadiah menarik seperti ponsel, sepeda, dan mobil.

Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini mengirim bukti transaksinya pada aplikasi. Bukti transaksi itu dapat berasal dari usaha besar atau kecil seperti restoran.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ketua Asosiasi Restoran Kamboja Arnaud Darc menyatakan dukungannya terhadap peluncuran aplikasi untuk menampung setruk transaksi tersebut. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha restoran lebih patuh memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya dengan benar.

"Ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat budaya pembayaran pajak dan mempromosikan konsistensi dalam pembayaran pajak," ujarnya dilansir khmertimeskh.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M