KOTA BENGKULU

Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 23 Mei 2021 | 09:01 WIB
Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Sejumlah kendaraan parkir di halaman gerai minimarket. Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BENGKULU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto mengatakan minimarket di Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Ini berarti konsumen yang parkir pada gerai tersebut tidak terutang retribusi melainkan pajak parkir. Dengan demikian, pemungutan retribusi pada gerai tersebut ilegal.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” jelas Hadianto, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Keputusan itu sambung Hadianto, diambil berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain itu, keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Hadianto menyatakan Bapenda Kota Bengkulu juga mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai indomaret dan Alfamart. Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda menekankan tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir pada Indomaret dan Alfamart.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu ini akan menindak tegas apabila masih ada juru parkir yang memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. Dia menyebut akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pihak yang masih melanggar.

Baca Juga:
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto, seperti dilansir bengkulutoday.com.

Sebagai informasi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah. Terdapat dua retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Minggu, 25 Februari 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN