KEBIJAKAN CUKAI

Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 14:30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) mengenai pengelolaan produk hasil tembakau.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut terlibat dalam proses penyusunan roadmap pengelolaan produk hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dukungan untuk penyusunan roadmap tersebut juga menjadi salah satu prioritas dalam program kebijakan fiskal Kemenkeu pada 2024.

"Tentang peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, sedang kita siapkan. Kita juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholders," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memiliki 41 kegiatan dalam program kebijakan fiskal pada 2024. Salah satu masukan DPR yang kemudian diakomodasi dalam program ini adalah penyusunan rancangan perpres mengenai peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau.

Produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam bentuk rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah pada 2022 mulai mengatur pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara spesifik dan terpisah dari produk hasil tembakau konvensional.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molases, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Soal rokok konvensional sendiri, tren produksinya turut mengalami perkembangan. Misalnya mengenai sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang dulu identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan, kini mulai ikut diproduksi oleh pabrikan besar.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mulai mengubah ketentuan cukai KLM dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer. KLM golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Komisi XI DPR pun meminta pemerintah menyerahkan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak