APBN 2023

Di Bawah Target, Defisit APBN 2023 Ditaksir 2,28% PDB Saat Tutup Buku

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:00 WIB
Di Bawah Target, Defisit APBN 2023 Ditaksir 2,28% PDB Saat Tutup Buku

KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Pejompongan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus sebesar Rp204,3 triliun hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2023 hanya akan senilai Rp486,4 triliun atau 2,28% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi defisit akan lebih kecil karena kinerja penerimaan negara diprediksi mampu melampaui target. Pada semester I/2023, APBN juga masih mencatatkan surplus Rp152,3 triliun atau 0,72% PDB.

"Defisit [pada akhir tahun] dapat ditekan menjadi Rp486,4 triliun (2,28% PDB)," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Proyeksi defisit sebesar 2,28% PDB ini lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah pada UU APBN 2023. Pada APBN 2023, pemerintah merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau setara dengan 2,84% PDB.

Sri Mulyani memaparkan penerimaan negara pada saat tutup buku diestimasi mencapai Rp2.637,2 triliun atau 107,1% target. Kemudian, belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.123,7 triliun atau 102% dari yang direncanakan.

Di sisi lain, pembiayaan utang juga diproyeksi mampu turun 41,6% atau berkurang Rp289,9 triliun dari target.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Dia menyebut APBN pada semester I/2023 masih mengalami surplus karena realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.407,9 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.254,7 triliun. Keseimbangan primer juga surplus Rp368,2 triliun.

Pendapatan negara yang telah mencapai Rp1.407,9 triliun ini setara 57,2% dari target. Kinerja pendapatan negara tersebut juga tumbuh 5,4%.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.105,6 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp970,2 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp135,4 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp302,1 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Sedangkan dari sisi belanja, realisasinya yang senilai Rp1.254,7 triliun setara 41% dari pagu. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp891,6 triliun dan sisanya belanja transfer ke daerah.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan terus menggunakan APBN 2023 sebagai instrumen untuk melindungi rakyat dan ekonomi. Meski demikian, pemerintah juga tetap berupaya mengelola APBN secara hati-hati agar berkelanjutan.

"APBN juga makin sehat dan sustainable. Itu prestasi yang tidak mudah pada saat banyak negara mengalami krisis ekonomi dan kesulitan keuangan negara/utang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS