BANGLADESH

Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 19 November 2021 | 14:00 WIB
Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Umat Hindu duduk bersama di lantai sebuah kuil dengan lampu minyak, berdoa kepada Lokenath Brahmachari, seorang santo Hindu, saat mereka mengamati Rakher Upabash, di Dhaka, Bangladesh, Selasa (09/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/FOC/sa.

DHAKA, DDTCNews – Bangladesh tempati urutan ketiga sebagai negara yang mengalami kerugian akibat penghindaran pajak terbanyak se-Asia Selatan. Total kerugian pajak yang ditanggung Negeri Bengal tersebut mencapai US$144 juta atau setara Rp2 triliun. Nominal kerugian pajak yang dialami Bangladesh di bawah India dan Pakistan.

Dalam laporan yang dirilis oleh Tax Justice Network, kerugian pajak yang dialami Bangladesh disebabkan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan subjek pajak luar negeri.

“Dilihat dari jumlahnya, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menyebabkan kerugian pajak sebesar US$118 juta. Tak hanya itu subjek pajak luar negeri juga menyumbang kerugian pajak sebesar US$26 juta karena penyelundupan pajak yang dilakukan,” dikutip Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Jika dikalkulasikan, kerugian yang ditanggung Bangladesh setara dengan 14,52% dari belanja sektor kesehatan publik. Jumlah tersebut juga cukup untuk membiayai vaksin Covid-19 bagi 5,3% populasi Bangladesh.

Negara-negara Asia Selatan lain juga turut menanggung kerugian pajak. India harus rela kehilangan penerimaan pajak sebesar US$16,83 miliar. Tak hanya itu, Pakistan juga harus menanggung kerugian pajak sebesar US$758,95 juta.

Pada 2020 lalu, dalam laporan Tax Justice Network, Bangladesh mengalami kerugian pajak mencapai US$703,4 juta. Jumlah tersebut mencapai 6 kali lipat nilai yang ditanggung Bangladesh tahun ini.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dilansir dari New Age, total kerugian pajak dalam laporan tersebut dihitung dari laporan yang dikumpulkan pemerintah. Adapun laporan tersebut mencakup laporan perusahaan multinasional dan data perbankan yang ada.

Tak hanya Bangladesh, banyak negara-negara OECD yang bertanggung jawab atas kerugian pajak global. Urutan teratas di antaranya ditempati oleh Inggris, Luksemburg, dan Belanda. Simak ‘Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak