KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 10:30 WIB
DHE Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Diminta Tak Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para eksportir untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang sedang digodok oleh pemerintah.

Walau DHE nantinya bakal diwajibkan untuk ditempatkan di dalam negeri, Airlangga mengatakan, eksportir memiliki kebebasan untuk menentukan bank yang menjadi destinasi penempatan DHE.

"Devisa masih milik korproasi dan perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur. Di Indonesia ini banyak perbankan internasional beroperasi, jadi tidak perlu para eksportir khawatir," ujar Airlangga, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Lebih lanjut, Airlangga menekankan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dalam ayat tersebut, telah dinyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Ini adalah kepentingan negara yang diterapkan dalam pengaturan DHE. Kita ketahui negara lain meningkatkan suku bunga dan kita harus menjaga devisa di dalam negeri," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Untuk diketahui, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bakal diatur lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019. Rencananya, DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus di Indonesia selama 90 hari. Besaran DHE yang harus ditempatkan di dalam negeri adalah sebesar 30% dari DHE yang terima.

Adapun DHE yang wajib ditempatkan di Indonesia adalah DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor (PPE). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Kamis, 28 September 2023 | 08:00 WIB HARI KERETA API NASIONAL

Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia