Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri mulai Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PP 36/2023 turut mengatur pemberian insentif perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA. Harapannya, eksportir tetap diuntungkan dari kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Ini tentu agar semua para eksportir merasa ini suatu mekanisme yang adil sehingga juga win-win dari semua pihak," katanya, Jumat (28/7/2023).
Sejauh ini, lanjut Sri Mulyani, insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri sudah diatur dalam PP 123/2015. Beleid ini menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sri Mulyani menjelaskan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah juga akan memberikan insentif yang menarik kepada eksportir.
"Dengan penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari Bank Indonesia supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," ujarnya.
Pada paparan yang disampaikan Sri Mulyani, tertulis pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
Lebih lanjut, PP 36/2023 juga mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (rig)