KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:36 WIB
Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum Kadin diwawancarai awak media usai membuka Rapimnas Kadin, di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (1/12). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia membekukan sementara keanggotaanya dalam Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).

Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tapi karena untuk perbaikan APBN, ya kalau memang kita harus keluar lagi juga tidak ada masalah," ujarnya seperti dilansir melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, pada Jumat (2/12).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sebagai informasi, sidang OPEC memutuskan untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari. Untuk Indonesia, keputusan OPEC berarti memotong sekitar 5% persen produksi per harinya.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional di mana pemotongan produksi akan berimbas pada angka penerimaan negara.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, sebagai negara net importer minyak, pemotongan produksi tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kenaikan harga minyak.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Indonesia sebelumnya pernah juga keluar dari keanggotaan OPEC. Oleh karena itu, menurut Presiden, hal tersebut tidak akan memberi pengaruh pada kerja sama antarnegara.

Dia menekankan Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan OPEC dan menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah negara anggota OPEC.

"Dulu kita pernah menjadi anggota OPEC dan tidak menjadi anggota OPEC. Kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara. Itu bisa tahu kalau menjadi anggota," pungkas Presiden. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai