PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB
Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Ilustrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU dan capres-cawapres peserta pemilu 2024 berfoto bersama saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pelaksanaan debat capres-cawapres peserta pemilu 2024 akan dimulai bulan depan.

Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan terdapat 5 debat yang akan diikuti ketiga pasangan capres-cawapres. Seluruh debat akan dilaksanakan di Jakarta.

“Debat akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Mellaz mengatakan debat capres-cawapres pertama akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023, debat kedua pada 22 Desember 2023, debat ketiga pada 7 Januari 2024, debat keempat pada 21 Januari 2024, serta debat kelima pada 4 Februari 2024.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat pasangan capres-cawapres diadakan sebanyak 5 kali dengan perincian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR,” bunyi Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.

Debat capres-cawapres nantinya juga akan ditayangkan di televisi dengan durasi 150 menit termasuk iklan. Debat menjadi salah satu tahapan kampanye pemilu 2024. Melalui mekanisme debat, diharapkan calon pemilih memahami profil, visi, misi, dan program capres-cawapres.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

KPU saat ini tengah mematangkan konsep debat capres-cawapres tersebut. Sebelumnya, KPU juga telah mengundang pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, serta tim sukses dari 3 pasangan calon untuk membicarakan konsep dan tema debat.

Mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) dalam survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan. Simak ‘Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan’.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak. Secara terperinci, sebanyak 65,0% responden menilai sangat perlu agar isu pajak muncul dalam debat. Sementara 28,8% menilai perlu,” bunyi keterangan dalam laporan.

Jawaban responden itu sejalan dengan pendapat mereka mengenai pentingnya capres menyampaikan agenda cara membiayai belanja (92,4% responden menyatakan sangat penting dan penting). Simak ‘Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres’.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS