KEPATUHAN PAJAK

Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 09:00 WIB
Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan beberapa strategi untuk mendorong wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya bakal berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, seluruh unit vertikal DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Kami di Ditjen Pajak terus menerus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat wajib pajak oleh seluruh kantor," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai penyampaian SPT Tahunan telah disampaikan melalui media sosial dan media massa. Di samping itu, DJP pun mengirimkan email blast untuk ingatkan wajib pajak mengenai penyampaian SPT badan.

Dia menjelaskan sejumlah KPP dan KP2KP juga tercatat telah menyelenggarakan kelas pengisian SPT Tahunan badan. Menurutnya, wajib pajak badan biasanya memerlukan asistensi karena harus menyampaikan banyak lampiran pada SPT Tahunannya.

"Kami memberi bantuan atau asistensi kepada masyarakat wajib pajak apabila merasa perlu untuk mendapatkan guidance pada waktu mengisi SPT yang akan disampaikan di akhir bulan ini," ujarnya.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilakukan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya