KOTA SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:45 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin berencana mendatangi kantor Pemprov Banten untuk meminta kejelasan pencairan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang berlarut-larut hingga saat ini.

Berdasarkan data Pemkot Serang, total DBH pajak 2020 yang belum dicairkan oleh Pemprov Banten mencapai Rp37,28 miliar. DBH pajak yang belum dicairkan tersebut merupakan DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020.

"Saya sendiri yang akan langsung bersilaturahmi ke Pemprov Banten untuk meminta kejelasan terkait dengan waktu pembayarannya," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Subadri berharap pemprov dapat memberikan informasi yang utuh mengenai tersendatnya pencairan DBH pajak yang menjadi hak Pemkot Serang ini. Dia juga meminta BPKAD Serang untuk dapat terus berkoordinasi secara intens dengan pemprov.

Dia menilai persoalan DBH pajak yang mengendap tersebut merupakan masalah yang terbilang wajar asalkan masalah pencairan tersebut ini dapat dikoordinasikan antarinstansi terkait. Adapun persoalan pencairan tersendat tersebut juga dialami kabupaten/kota lainnya.

"Tidak keterlaluan. Mungkin masih ada persoalan lainnya di Pemprov Banten," ujar Subadri seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Di sisi lain, Bank Banten sebelumnya sempat menawarkan Pemkot Serang untuk mendepositokan DBH pajak tersebut. Namun demikian, Pemkot Serang menolak tawaran tersebut lantaran dana itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemkot.

"Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot saja masih kekurangan," tutur Wali Kota Serang Syafrudin pada Januari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan