KOTA SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:45 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin berencana mendatangi kantor Pemprov Banten untuk meminta kejelasan pencairan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang berlarut-larut hingga saat ini.

Berdasarkan data Pemkot Serang, total DBH pajak 2020 yang belum dicairkan oleh Pemprov Banten mencapai Rp37,28 miliar. DBH pajak yang belum dicairkan tersebut merupakan DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020.

"Saya sendiri yang akan langsung bersilaturahmi ke Pemprov Banten untuk meminta kejelasan terkait dengan waktu pembayarannya," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Subadri berharap pemprov dapat memberikan informasi yang utuh mengenai tersendatnya pencairan DBH pajak yang menjadi hak Pemkot Serang ini. Dia juga meminta BPKAD Serang untuk dapat terus berkoordinasi secara intens dengan pemprov.

Dia menilai persoalan DBH pajak yang mengendap tersebut merupakan masalah yang terbilang wajar asalkan masalah pencairan tersebut ini dapat dikoordinasikan antarinstansi terkait. Adapun persoalan pencairan tersendat tersebut juga dialami kabupaten/kota lainnya.

"Tidak keterlaluan. Mungkin masih ada persoalan lainnya di Pemprov Banten," ujar Subadri seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Di sisi lain, Bank Banten sebelumnya sempat menawarkan Pemkot Serang untuk mendepositokan DBH pajak tersebut. Namun demikian, Pemkot Serang menolak tawaran tersebut lantaran dana itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemkot.

"Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot saja masih kekurangan," tutur Wali Kota Serang Syafrudin pada Januari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji