KABUPATEN SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 14:01 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Ribuan pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, Banten, hingga saat ini masih belum menerima honor bulan Desember 2020.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak.

Karena DBH yang menjadi hak Pemkab Serang tak kunjung ditransfer Pemprov Banten, honor pun tak dapat dibayarkan. "Jadi, ya honor pegawai non-ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujar Iman di Serang, seperti dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Honor yang seharusnya diberikan kepada pegawai non-ASN sesungguhnya hanya sebesar Rp2 juta per pegawai. Meski kecil, honor tersebut tetap berperan penting untuk membiayai keluarga pegawai masing-masing.

"Memang nilainya tidak begitu besar, tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti. Ada keluarga yang harus dihidupi," ujar Iman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain untuk membiayai honor pegawai non-ASN, DBH pajak juga memiliki peran penting untuk membiayai pembangunan yang tidak dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Mengingat rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Serang tidak sepenuhnya disokong oleh pajak dan retribusi daerah, maka dana-dana yang berasal dari transfer memiliki peran penting untuk menyokong berbagai pengeluaran Pemkab Serang.

Menurut Iman, hingga saat ini DBH pajak tahun 2020 yang telah dicairkan oleh Pemprov Banten hanya sebesar Rp14 miliar. "Katanya segitu [Rp14 miliar] yang sudah masuk, tapi saya belum tahu itu DBH pajak transfer dari bulan apa," ujar Iman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M