KABUPATEN LEBAK

DBH Pajak Rp30 Miliar Tak Kunjung Cair, ini Kata Bupati

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 April 2021 | 14:01 WIB
DBH Pajak Rp30 Miliar Tak Kunjung Cair, ini Kata Bupati

Bupati Lebak Iti Octavia meminta Pemprov Banten segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan hingga hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemkab Lebak meminta Pemprov Banten segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan hingga hari ini.

Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan kurang bayar DBH pajak yang menjadi hak Pemkab Lebak hanya sebesar Rp30 miliar. Meski kecil, angka tersebut tergolong signifikan bagi Kabupaten Lebak.

"Kurang pembayaran DBH pajak kemarin kita catat sebagai utang Pemprov Banten. Kalau Lebak kan Rp30 miliaran itu yang belum terbayarkan, tapi bagi kami walaupun kecil, tapi bagi kami triliunan," ujar Iti, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Untuk diketahui, total DBH pajak yang menjadi hak Kabupaten Lebak mencapai Rp55 miliar. Hanya sebesar Rp25 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Lebak.

Terkait dengan pencairan DBH pajak yang menjadi hak Kabupaten Lebak dan kabupaten/kota lainnya di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 973/Kep.62-Huk/2021.

Sebelumnya, Wahidin cenderung tidak ambil pusing atas tersendatnya pencairan DBH pajak 2020 tersebut. Menurutnya, keterlambatan pencairan DBH pajak ke kabupaten/kota merupakan hal yang lumrah.

Baca Juga:
DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Ketika dirinya menjadi Wali Kota Tangerang sejak 2003 hingga 2013, Wahidin mengatakan keterlambatan pencairan DBH pajak dari Pemprov Banten kepada pemkab/pemkot merupakan sesuatu yang biasa terjadi.

Ketika menjadi gubernur, pencairan DBH dari pemerintah pusat kepada pemprov juga terkadang terlambat. Adapun faktor yang menjadi penyebab mengendapnya DBH pajak 2020 adalah akibat pemindahan RKUD Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

Meski RKUD telah dipindahkan ke Bank BJB, pada faktanya masih terdapat dana dari pemerintah pusat yang masuk Bank Banten. Akibatnya, DBH pajak tersebut tidak bisa dicairkan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN LEBAK

Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Jumat, 07 Juli 2023 | 13:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Senin, 19 Juli 2021 | 17:15 WIB DANA PERIMBANGAN

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M