Pegawai KP2KP Enrekang mengunjungi salah seorang wajib pajak. (foto: laman resmi DJP)
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada 10 Desember 2021.
KP2KP Enrekang menjelaskan kunjungan petugas pajak ke tempat usaha wajib pajak ini bertujuan untuk memastikan keberadaan lokasi usaha wajib pajak sebagai tindaklanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“KP2KP menugaskan dua orang pegawai. Kegiatan kunjungan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yaitu bersedia dikunjungi petugas pajak,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/12/2021)
Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Enrekang juga tak ketinggalan untuk memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP, khususnya dalam hal pelaporan rutin SPT Masa PPN.
Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak
Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)